Tri menyebutkan, hingga kini Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan 87 kasus kejahatan pada perempuan dan anak. Sehingga perlu peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat agar kejahatan ini bisa dicegah. Orang tua juga harus memberikan perhatian khusus dan menjaga anaknya agar jangan sampai menjadi korban.
Sedangkan tersangka M mengaku khilaf sehingga telah melakukan tindakan tidak pantas kepada korban yang tidak lain adalah cucunya sendiri. Hal itu dia lakukan sejak tahun lalu atau sekitar empat kali di rumahnya saat kondisi sepi. “Saya khilaf dan menyesal,” ucapnya singkat.***