Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga dapat mengajukan permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas pembiayaan komponen dana BOS bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
Permohonan juga dapat diajukan apabila setelah dilakukan analisis dan perhitungan APBD, Pemda tidak cukup memenuhi kebutuhan anggaran.
“Jadi, ada kemungkinan komposisinya disubsidi dari dana BOS. Misalnya, gajinya Rp2 juta dan disubsidi dari BOS sebesar 30 persen,” katanya.
“Tapi, intinya prioritasnya tetap APBD, karena kembali melihat kekuatan APBD kita,” pungkasnya. advetorial







