Bocah Perempuan asal Cimahi Jadi Korban Pencabulan Warga Jakarta di Lembang KBB

Pencabulan Lembang KBB
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti kejahatan yang diamankan dari pelaku kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 31 Desember 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Berawal dari kenalan di grup WhatsApp (WA), seorang anak di bawah umur warga Kota Cimahi malah jadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku di salah satu hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korban pencabulan yang masih pelajar dan berusia 14 tahun itu luluh oleh bujuk rayu pelaku Muhammad Arifin Alahsan (26) yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara, sehingga dibawa ke sebuah hotel di Lembang, KBB.

Tak hanya melakukan pencabulan, pelaku Arifin juga tega menyetubuhi korban sebanyak dua kali di hotel tersebut. Alhasil keluarga korban yang tidak menerima hal tersebut, melaporkan pelaku ke Polres Cimahi.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Polres Cimahi langsung bergerak cepat. Sehingga kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

“Kasus ini berawal dari keluarga korban yang kehilangan anaknya pada tanggal 28 Desember 2024. Lalu pada tanggal 29 Desember atau kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku yang telah berbuat pencabulan ke korban,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 31 Desember 2024.

Menurutnya, pelaku Arifin berkenalan dengan korban melalui grup WA bernama Virtual Friends di salah satu aplikasi pesan singkat. Setelah berkomunikasi secara intens dengan korban pelaku nekat datang ke Cimahi untuk menjemput korban.

BACA JUGA: Siswi 14 Tahun di KBB Jadi Korban Pencabulan Sopir Angkot Trayek Cililin-Cimahi

Sebelumnya pelaku membuat janji akan menjemput korban dan membawanya jalan-jalan. Melalui modus bujuk rayu korban akhirnya tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Terlebih pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban,” ujar Tri.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara pelaku Muhammad Arifin Alahsan mengakui perbuatannya. Dia sengaja datang dari Jakarta untuk menemui korban dan membawanya jalan-jalan. “Saya kenal lewat WA, dan tergoda oleh tubuh dan kecantikan korban,” ucap pria yang berprofesi sebagai kurir paket ini.***