Bupati Jeje Ritchie Terapkan Skema WFO-WFH Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Kinerja ASN KBB

ASN di Pemda KBB mulai menerapkan kebijakan WFH dan WFO sesuai arahan pemerintah pusat sebagai upaya efisiensi yang mulai berlaku efektif pada Jumat 10 April 2026. Foto/Humas KBB

HALOJABAR.CO – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengubah pola kerja ASN melalui kebijakan transformasi WFH dan WFO.

Langkah ini diambil tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pusat, namun juga upaya konkret memangkas belanja daerah serta meningkatkan produktivitas birokrasi secara menyeluruh.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan penerapan sistem kerja campuran antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan komposisi seimbang, yang mulai berlaku efektif pada 10 April 2026.

“Kami menerapkan pembagian 50 persen WFO dan 50 persen WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional pemerintahan,” ujar Jeje saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Meskipun kebijakan ini memberikan fleksibilitas, pemerintah daerah menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu sedikitpun. Ada pengecualian ketat bagi sektor vital yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan, Pendidikan, Dindukcapil, DPMPTSP (Perizinan), Satpol PP, hingga BPBD diwajibkan tetap masuk kantor atau WFO penuh untuk menjamin kelancaran pelayanan.

Sementara itu, bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah, aturan disiplin tetap diberlakukan secara ketat. Mereka wajib melakukan absensi melalui aplikasi SMART, selalu siap dihubungi, serta melaporkan kinerja harian via e-Kinerja BKN. Pegawai juga harus bersedia dipanggil ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Bekerja dari rumah bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Target kinerja dan akuntabilitas tetap harus terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk kontrol dan jaminan bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak, setiap Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD) dibebankan tanggung jawab penuh.

Mereka wajib memantau penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor lainnya. Data perbandingan konsumsi sumber daya ini harus dilaporkan setiap bulan untuk dievaluasi.

“Kepala OPD bertanggung jawab penuh memantau output kerja dan efisiensi biaya. Jika ada pemborosan, harus segera ditindaklanjuti,” tambah Bupati.

Jeje menegaskan, inovasi ini dirancang agar birokrasi di KBB semakin ramping, cerdas, dan tetap prima dalam melayani rakyat, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan efisien. Diskominfotik