HALOJABAR.CO – Buruh dari beberapa serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Selasa 25 Februari 2025.
Aksi demo dari elemen buruh di KBB ini, digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait ketenagakerjaan kepada para wakil rakyat, karena kebijakan dari penerapan aturan tersebut telah merugikan kaum buruh.
Aksi massa buruh diawali dengan melakukan konvoi berjalan kaki dari Kawasan Industri Batujajar menuju kantor DPRD KBB yang berada di Jalan Raya Tagog Padalarang.
Dengan dipimpin mobil komando buruh memakai setengah badan jalan untuk long march berjalan kaki hingga menimbulkan kemacetan di lokasi yang dilewati.
Buruh juga mengajak pekerja di sejumlah pabrik yang terlewati massa aksi. Hingga akhirnya mereka tiba di kantor DPRD KBB menjelang siang.
Akan tetapi buruh harus kecewa karena tidak bisa bertemu dengan anggota DPRD KBB dikarenakan sedang agenda kunjungan kerja ke Jakarta dan Subang.
Koordinator Koalisi 6 Serikat Pekerja Bandung Barat Dede Rahmat mengaku kecewa karena tidak ada anggota dewan yang bisa ditemui untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi buruh.
“Surat pemberitahuan aksi ini sudah kita layangkan tujuh hari lalu, tapi kenapa saat kami datang ke DPRD, tidak ada satu pun anggota dewan yang bisa ditemui,” kata Dede di sela-sela aksi.
BACA JUGA: Pilkada 2024: Terus Didemo Buruh, Bawaslu KBB Komitmen Proses Laporan Politik Uang
Bahkan menurutnya, surat pemberitahuan aksi yang sudah dilayangkan pihak buruh sejak tujuh hari yang lalu ke DPRD, kepolisian, dan Pemda KBB, sampai sekarang tidak pernah ada respons.
Padahal pihaknya ingin menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya adalah soal penolakan terhadap sistem kerja outsourcing di Bandung Barat
Banyaknya perusahaan di Bandung Barat mengonversi status pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing dengan alasan efisiensi biaya.
Dede menilai, sistem tersebut sangat merugikan buruh karena mereka tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk upah di bawah UMK dan tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta DPRD KBB untuk mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI agar segera merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan 21 pasal dalam undang-undang (UU) tersebut yang dianggap merugikan pekerja. Namun sampai saat ini, DPR RI belum menunjukkan langkah konkret untuk merevisinya.
Selain mengecam ketidakhadiran DPRD, lanjut dia, buruh juga mendesak Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja dibanding kepentingan investor.