HALOJABAR.CO – Seorang suami di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), nekat bunuh istri yang baru pulang bekerja sebagai TKW.
Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan di Kampung Lebak Saat RT 03/10, Desa Mukapayung, Desa/Kecamatan Cililin, KBB.
Pelaku adalah S (45) buruh harian lepas yang tega menghabisi nyawa Ai Jaenabiah (35) yang tak lain merupakan istrinya sendiri, pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka S yang merupakan suami korban, tega bunuh sang istri bernama Ai Jaenabiah yang baru pulang dari luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Penyebabnya lantaran S dibakar api cemburu usai mendapati unggahan sebuah foto yang memperlihatkan sang istri bersama pria lain beredar di media sosial.
“Telah terjadi KDRT yang berujung tindak pidana pembunuhan suami terhadap istrinya. Pelaku S berhasil kami amankan kurang dari delapan jam usai melakukan aksinya,” kata Kapolres Cimahi Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 9 Desember 2024.
Tri mengungkapkan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (8/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB yang melapor ke Polsek Cililin. Sebelumnya warga menemukan Ai Djenabiah (35) tewas bersimbah darah di rumahnya, Kampung Lebak Saat RT 03/10, Desa Mukapayung, Desa/Kecamatan Cililin, KBB.
Petugas datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti di lokasi dan keterangan saksi mata, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada suami korban. Sehingga petugas langsung mengejar pelaku yang berupaya kabur.
BACA JUGA: Pekerja Migran asal KBB Tewas Bunuh Diri di Arab Saudi, Sempat Kabur dan Terdampar di Penampungan
Berdasarkan dari keterangan tersangka yang sampai saat ini digali, motif kejadian itu berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban. Bahwa korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Sehingga pada saat itu terjadi keributan sampai pelaku menganiaya korban.
S melakukan penganiayaan lalu menusuk istrinya sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau. Kemudian setelah korban tidak berdaya pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan balok kayu.
“Pelaku melakukan penusukan dengan pisau dan memukul istrinya dengan balok kayu. Namun untuk memastikan penyebab kematian korban, kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih,” ucap Tri.
Pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu terancam Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.