HALOJABAR.CO – Seorang bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami nasib tragis setelah jadi korban rudapaksa usai dijanjikan bekerja jadi asisten rumah tangga (ART).
Tiga pelaku rudapaksa terhadap bocah di bawah umur di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil dibekuk.
Mereka masing-masing berinisial MHR (18), MDH (19), dan G (23) yang semuanya merupakan tetangga dari korban. Sementara korban diketahui masih berusia 12 tahun dan sudah tidak bersekolah.
Perbuatan asusila yang dilakukan tiga pelaku itu terjadi selama dua hari di tempat berbeda. Korban tidak berdaya melawan para pelaku karena sebelumnya mereka memberikan minuman tertentu yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Korban ini diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh tersangka berinisial G, tapi malah dirudapaksa oleh pelaku,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA: Biadab, Buruh Bangunan di Cimahi Cabuli Anak di Bawah Umur yang Masih Tetangganya
Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya, korban dibawa pelaku ke rumah tersangka lainnya, berinisial MHR di daerah Celak dan kemudian mendapatkan perlakuan serupa.
Bahkan di rumah pelaku MHR, korban malah diberi minuman yang membuatnya tak sadarkan diri. Kondisi korban yang tidak sadarkan diri dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu 15 September 2024.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah beberapa hari usai kejadian, orangtuanya melihat ada keganjilan pada anaknya. Dia terkejut mendengar pengakuan anaknya, yang kemudian tindak pidana itu dilaporkan ke polisi.
“Begitu mendapat laporan kami segera mengambil sejumlah langkah dan menjemput paksa ketiganya,” tegas Tri.
BACA JUGA: Sudah Bayar Ratusan Juta untuk Hewan Kurban, Warga KBB Tertipu dan Lapor Polisi
Akibat dari perbuatan para pelaku, korban yang masih di bawah umur kini mengalami trauma. Oleh karena itulah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bandung Barat untuk melakukan trauma healing sampai korban pulih.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
“Para pelaku maksimal dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara,” sebut Kapolres Cimahi.***