HALOJABAR.CO – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah dua kali mengajukan surat panggilan untuk rapat dengan pengelola wisata Grand Hotel Lembang, namun kerap tidak hadir.
Padahal kehadiran pengelola tempat wisata di bekas Grand Hotel Lembang, bisa memperjelas informasi terkait perizinan yang sedang ditempuh oleh pihak pengembang yang akan membuat destinasi wisata baru di area Grand Hotel Lembang.
“Hari ini kami seyogyanya mengagendakan lagi pertemuan dengan pemilik Grand Hotel Lembang yang baru. Tapi ini untuk kedua kalinya mereka tidak hadir,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, Senin 30 Desember 2024.
Pihaknya tidak hanya mengagendakan rapat dengan pemilik Grand Hotel Lembang tapi juga PT Sinergi yang sedang membangun destinasi wisata religi, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Lembang, dan Forum Bandung Utara (Forbat).
“Dari pihak PT Sinergi ada hadir, tapi dari pemilik Grand Hotel Lembang tidak hadir dan tidak ada alasan. Makanya kami akan melayangkan surat panggilan yang ketiga,” sambungnya.
BACA JUGA: Di Luar Prediksi, Kunjungan Wisatawan ke Lembang KBB di Momen Libur Nataru Turun Signifikan
Menurutnya, pemanggilan pemilik Grand Hotel Lembang karena pembangunan sudah berjalan namun belum memiliki izin. Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB sudah mengeluarkan surat peringatan.
Sejauh ini pemilik Grand Hotel Lembang tidak kooperatif, peringatan untuk menghentikan pembangunan tak dilakukan. Informasi yang didapat pembangunan masih berjalan meski belum mengantongi izin.
“Makanya dalam waktu dekat kami akan sidak ke lapangan,” sebutnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengaku, tidak mengetahui rencana pemilik baru atas lahan eks Grand Hotel Lembang. Simpang siur kabar bakal dibangun Water Boom, namun ada pula yang menyebut bakal dijadikan museum.
Sementara Ketua Forbat Suherman menyampaikan kekecewaannya kepada pemilik baru Grand Hotel Lembang yang bersikap tidak kooperatif. Selain soal perizinan yang belum dimiliki, didduga pemilik baru Grand Hotel Lembang membeli tanah yang berstatus hak guna bangunan (HGB).
“Status tanahnya juga masih atas nama Bintang Mentari Perkasa, padahal HGB kan tidak boleh diperjualbelikan,” imbuhnya.***