HALOJABAR.CO – Kasus yang menjerat Direktur Utama BUMD Kabupaten Bandung Barat (KBB) PT PMgS, Deden Robby Firman (DRF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp659.970.000, telah mencoreng nama lembaga.
Secara tegas Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan tidak akan menanggung kerugian akibat tindakan Dirut tersebut. Sebab tanggung jawab sepenuhnya berada pada individu yang bersangkutan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Seluruh kerugian dan dampak permasalahan perusahaan akibat tindakan yang bersangkutan menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Jeje dalam keterangannya, Senin 16 Juni 2025.
Pihaknya bakal segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk menunjuk pejabat sementara. Serta melakukan audit dan evaluasi terhadap BUMD KBB PT PMgS.
“Kami akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan dan transaksi PT PMgS serta evaluasi total terhadap manajemen BUMD,” sambungnya.
Diakuinya dengan kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tapi juga merusak citra BUMD KBB di mata masyarakat dan pelaku usaha lainnya. Sehingga perlu ada evaluasi untuk memulihkan kembali kepercayaan dari publik.
BACA JUGA: Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp659 Juta, Direktur BUMD di Bandung Barat Ditangkap
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH). Pemda Bandung Barat dan pihak PT PMgS tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Jeje melanjutkan, kasus tersebut bermula dari wanprestasi PT PMgS terhadap mitra kerjanya, PT MSK, yang mengarah pada somasi resmi. Tanpa sepengetahuan komisaris yang mewakili Pemda KBB, Dirut PT PMgS diduga menandatangani kontrak sepihak.
Yakni dengan melakukan pemesanan barang dalam hal ini ayam potong untuk memenuhi kewajiban kontrak dengan PT MSK. Namun kemudian ternyata diketahui jika pembayaran dilakukan dengan cek kosong senilai Rp659.970.000.
Jeje mengakui bahwa selama ini sistem pengawasan internal telah ada. Namun pelaporannya tidak dilakukan secara berkala oleh pihak direksi kepada komisaris.
Sebagai bentuk pembenahan, Pemda KBB berencana menerapkan sistem pelaporan digital berbasis teknologi informasi. Langkah ini diharapkan dapat memantau transaksi dan aktivitas keuangan secara real time.
“Nantinya monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap bulan, triwulan, hingga tahunan,” pungkasnya.***