Disdik Jabar Gencarkan Sosialisasi Jam Malam bagi Pelajar, Berlaku Mulai 1 Juni 2025

jam malam pelajar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan Sosialisasi PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) di SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025). (Humas Jabar)

Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan.

Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Jabar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” ujar Purwanto.***