HALOJABAR.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat menyambut baik terkait kebijakan siswa tak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Pasalnya imbauan larangan itu semata-mata adalah demi kebaikan dan keselamatan siswa mengingat membawa motor ke sekolah cukup berbahaya, apalagi yang masih di bawah umur
“Kita sambut baik imbauan itu dan akan taat aturan. Imbauan itu sedang ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik), KBB, Rustiyana, Kamis 24 April 2025.
Menurutnya, yang berkendara itu harus taat aturan salah satunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Adanya aturan kepemilikan SIM sudah jelas bahwa siswa SD maupun SMP tidak bisa membawa sepeda motor ke sekolah.
“Selama orang atau siswa tidak memiliki SIM ya tidak boleh berkendara. Dan kami yakin murid SD atau SMP usianya masih di bawah 17 tahun pasti belum memiliki SIM,” tuturnya.
BACA JUGA: Disdik KBB Instruksikan Gelar Kegiatan Perpisahan di Sekolah Tanpa Kurangi Kesakralan
Sejauh ini respons orang tua siswa terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah disambut dengan baik. Mereka menyadari itu demi kebaikan dan keselamatan putra-putrinya.
“Ya kalau misalnya memang tidak ada kendaraan umum hendaknya di diantar jemput saja,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan, imbauan tersebut sebenarnya sudah disampaikan dari dulu juga sudah sampaikan baik Disdik Bandung Barat ataupun juga Polres Cimahi.
“Jadi sekolah itu harus menanamkan pendidikan karakter untuk taat hukum, sehingga kami pastikan sekolah juga siap untuk menyukseskan imbauan tersebut,” kata dia.
Salah seorang orang tua siswa, Dian (46) mengaku senang dengan adanya imbauan itu. Sebab ketika siswa membawa kendaraan ke sekolah banyak kekhawatirannya, salah satunya adalah kecelakaan di jalan.
“Ya tentunya saya menyambut baik, sangat bagus, tinggal dilaksanakan saja di sekolah-sekolah,” ujarnya.***