HALOJABAR.CO – Nuansa bulan Ramadhan biasanya diikuti oleh kemunculan pedagang kaki lima dadakan di Kota Cimahi yang bisa berpotensi menimbulkan parkir liar.
Hal itu yang coba diantisipasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi yang bakal mengintensifkan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan selama bulan suci Ramadhan.
“Itu dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi, sekaligus kami memberikan edukasi kepada masyarakat di bulan Ramadhan ini,” kata Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Cimahi Cuhaedi belum lama ini.
Menurutnya, dalam penertiban parkir liar tersebut pihaknya juga melibatkan jajaran dari Garnisun, Subdenpom, dan Polres Cimahi. Salah satu ruas jalan yang jadi perhatian adalah Jalan Daeng Moh Ardiwinata-Cihanjuang, mengingat jalan tersebut kerap mengalami kemacetan akibat parkir liar di bahu jalan.
BACA JUGA: Optimalkan Pendapatan, Parkir di KBB Akan Ditata dengan Sistem Digitalisasi
Kondisi itu yang membuat arus lalu lintas menjadi terganggu. Bahkan setiap kali melakukan razia parkir liar di kawasan itu selalu ada kendaraan yang terjaring razia sehingga terpaksa harus ditindak dengan ditempeli stiker peringatan akibat melanggar parkir.
“Parkir liar kendaraan itu melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” sebutnya.
Selama melakukan monitoring dan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir pihaknya masih melakukan tindakan berupa imbauan dan pemasangan stiker pelanggaran. Sedangkan tilang elektronik dilakukan oleh Satlantas Polres Cimahi.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Semoga masyarakat dapat memahami agar tidak parkir di bahu jalan.
“Kelancaran arus lalu lintas diperlukan demi kenyamanan masyarakat umum, ketika mereka beraktivitas di jalan,” pungkasnya.***