DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026 Sebesar Rp6,7 Triliun

DPRD Pemkot Bekasi
DPRD dan Pemkot Bekasi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026.

HALOJABAR.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan awal bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun mendatang.

Penandatangan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, serta seluruh pemangku kepentingan.

Agenda rapat meliputi laporan Badan Anggaran DPRD, pembacaan rancangan nota kesepakatan, dan penandatanganan dokumen KUA-PPAS 2026.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.

Proses ini melibatkan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota Komisi IV sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,130 triliun dan Pendapatan Transfer Rp2,617 triliun.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Perhatikan Keadilan Warga Bantargebang

Belanja daerah dialokasikan untuk tiga pos utama, yakni belanja operasional sebesar Rp5,889 triliun, belanja modal Rp1,031 triliun, dan belanja tidak terduga Rp29 miliar.

Dalam kesepakatan tersebut, proyeksi usulan APBD Kota Bekasi untuk tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp6,7 triliun. Angka ini akan menjadi panduan dalam merancang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bekasi.

“Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 telah kami laksanakan secara mendalam. Hasil kebijakan terkait rancangan anggaran pendapatan tahun 2026 ini diarahkan untuk memperhatikan perkembangan ekonomi, baik secara nasional, regional, maupun lokal di Kota Bekasi,” ungkap Ahmadi.

Ahmadi menuturkan, sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan setiap alokasi anggaran dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Inspektorat harus melakukan review menyeluruh dan hasilnya wajib dilaporkan ke DPRD,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 yang dijadwalkan disahkan pada November mendatang.