HALOJABAR.CO – Proses penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal milik PT Tras Bumi Nusantara di Jalan Raya Lembang (Ir Soekarno), Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dilakukan sesuai mekanisme.
Penyegelan pun dilakukan oleh personel Satpol PP KBB yang memang memiliki kewenangan dalam penegakan perda. Sehingga salah besar jika penyegalan itu dilakukan oleh oknum Komisi 3 DPRD KBB.
Hal itu pun tidak bisa dikaitkan dengan kondisi darurat sampah di wilayah Bandung Raya. Mengingat TPS tersebut tidak memiliki izin lengkap dari pemerintah daerah KBB dan juga berada di Kawasan Bandung Utara yang notabenenya merupakan daerah resapan air.
Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan salah besar jika ada yang menyebutkan penyegelan itu dilakukan oleh oknum Komisi 3 DPRD KBB. Tudingan itu tidak berdasar, tendensius, dan malah membuat resah masyarakat.
“Salah besar kalau menuding oknum Komisi 3 yang menyegel, tugas kami melakukan pengawasan, dan berkomunikasi dengan dinas terkait. Kalau yang menyegel itu tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda,” tegasnya, Sabtu 18 Januari 2025.
Menurutnya, persoalan ini sudah muncul sejak tanggal 19 November 2024 ketika DLH KBB melayangkan surat tindak lanjut pengaduan dengan Nomor: 600.4/5189/DLH kepada Kepala Satpol PP KBB, untuk menindaklanjuti penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tras Bumi Nusantara.
Bahkan pada tanggal 6 Desember 2024 pihak DLH KBB pernah memasang segel dan menutup aktivitas TPS milik PT Tras Bumi Nusantara. Namun segel itu dirusak dan pengelola tetap melakukan aktivitasnya. Ketika itu Komisi 3 DPRD KBB belum turun karena belum mendapatkan aspirasi laporan dari masyarakat.
Kemudian pada tanggal 10 Desember 2024, komisi 3 DPRD KBB mendapatkan surat pengaduan masyarakat terkait keberadaan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang dinilai mengganggu lingkungan. Itu yang menjadi dasar pihaknya turun ke lapangan melakukan pengawasan.
Hasil verifikasi lapangan bersama instansi terkait DLH, Satpol, PUPR, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Muspika, PT Tras Bumi Nusantara hanya memiliki NIB. Tapi itu tidak bisa menjadi dasar dan bukan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah sehingga TPS itu tidak bisa beroperasi.
BACA JUGA: Luput dari Pengawasan, TPS Liar Banyak Bermunculan di Lembang KBB
Seperti pengelolaan sampahnya belum tertata dengan baik dan masih berceceran di sembarang tempat, belum siapnya sarana dan prasarana pendukung, seperti saluran drainase, saluran limbah, hingga bangunan gudang penyimpanan barang pilahan sebagaimana diatur dalam Permen LHK No.14 Tahun 2021.