“Tanggal 9 November 2024, PT Tras Bumi Nusantara membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) yang totalnya ada 9 poin, termasuk seperti wajib Amdal, UKL-PKL dan SPPL. Tapi tidak sepenuhnya dilaksanakan,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Berikutnya, untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, jajaran Komisi 3 DPRD KBB ketua beserta anggotanya serta bersama sejumlah pihak terkait, seperti DLH, PUTR, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas melaksanakan rapat koordinasi dan melakukan sidak ke lokasi TPS.
Adapun selanjutnya, pada 18 Desember 2024 Satpol PP KBB mengundang pihak PT Tras Bumi Nusantara untuk meminta dokumen-dokumen tentang perizinan. Namun tidak bisa dilengkapi hingga akhirnya keluar berita acara tanggal 24 Desember 2024 untuk menyegel lokasi TPS
“Jadi penyegelan itu oleh Satpol PP dan tidak oleh oknum Komisi 3 DPRD seperti yang dituduhkan. Kita kan rapat pembahasan melibatkan anggota komisi, dinas terkait, dan muspika, apakah itu disebut oknum? Lagipula pada saat penyegelan tanggal 27 Desember 2024, komisi 3 tidak ada di lokasi karena itu adalah tupoksi dari Satpol PP,” ucapnya.
Sementara itu hingga kini TPS sementara tak berizin di Lembang hingga kini masih tidak bisa beroperasi karena dalam kondisi disegel.
Penyegelan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang (Ir Soekarno), Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu dilakukan pihak Satpol PP KBB selaku penegak peraturan daerah (Perda) pada tanggal 27 Desember 2024.
Konsekuensi dari penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin tersebut, maka tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah di TPS itu. Sebaliknya pihak PT Tras Bumi Nusantara harus membersihkan sampah di lokasi untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Proses penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi di Pemda KBB oleh dinas terkait, karena pengelola tidak memiliki izin resmi dari Pemda KBB. Penyegelan pun tidak dilakukan serta merta tapi by proses, dan bukan oleh oknum Komisi III DPRD KBB seperti yang dituduhkan sebagian kalangan.
Penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor: 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.