HALOJABAR.CO — Upaya antisipasi banjir di Kota Bekasi menjadi perhatian penting berbagai pihak, mengingat wilayah ini kerap terdampak banjir saat curah hujan tinggi dan debit air sungai meningkat. Pemerintah daerah bersama DPRD Kota Bekasi terus mendorong langkah-langkah strategis untuk meminimalisir risiko banjir yang dapat merugikan masyarakat.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah pembangunan infrastruktur pengendali banjir seperti tanggul di sepanjang bantaran sungai. Keberadaan tanggul diharapkan mampu menahan luapan air ketika debit sungai meningkat, sehingga permukiman warga di sekitar sungai dapat terlindungi dari genangan.
Menanggapi hal ini, beberapa Waktu laluKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) guna membahas percepatan proyek pembangunan tanggul Kali Bekasi, khususnya di wilayah Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML).
Rapat ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti aspirasi warga terkait penanganan banjir yang belum tuntas di wilayah tersebut. Selain internal DPRD, rapat juga menghadirkan pemangku kepentingan terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), serta Forum Warga Perumahan Pondok Mitra Lestari.
Dalam rapat tersebut, Latu Har Hary selaku Ketua Komisi II menyoroti adanya kendala teknis dan administratif yang menyebabkan sekitar 500 meter tanggul di PML belum terbangun. Masalah utama terletak pada status kepemilikan lahan yang bersinggungan dengan Garis Sempadan Sungai (GSS).
Latu Har Hary menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat antar instansi agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kami di Komisi II berharap bisa menjadi fasilitator untuk memediasi dan mengkoordinasikan, karena sampai saat ini seakan-akan berjalannya sendiri-sendiri, BBWSCC berjalan sendiri, dinas terkait berjalan sendiri, BPN dan juga PJT berjalan sendiri sehingga tidak ada satu kesatuan yang utuh,” ungkaonya.
Komisi II DPRD Kota Bekasi mendorong BPN dan PJT II untuk segera mensinkronkan data peta bidang tanah tahun 1959 dengan data digital saat ini.
Hal ini krusial untuk menentukan apakah lahan tersebut merupakan hak warga atau milik negara, sehingga eksekusi pembangunan bisa dilakukan tanpa hambatan hukum.
“Status clear and clean inilah yang memang sedang kita upayakan. Kalau itu sudah clear and clean, sudah tinggal dieksekusi, baik itu pembebasan lahannya maupun pengerjaan tanggulnya,” Latu menutup
DPRD Kota Bekasi Dorong Percepatan Pembangunan Tanggul Guna Antisipasi Banjir







