
HALOJABAR.CO – Sejumlah proyek galian yang berlangsung di berbagai titik Kota Bekasi menuai keluhan dari masyarakat. Proyek yang sebagian besar berkaitan dengan perbaikan dan pemasangan jaringan utilitas, seperti pipa air, kabel optik, serta drainase, dinilai mengganggu aktivitas warga dan memicu kemacetan lalu lintas.
Menanggapi keluhan ini Pemerintah Kota Bekasi resmi mengerem sementara seluruh pekerjaan galian kabel optik lewat kebijakan moratorium, menyusul banjir keluhan soal kemacetan, jalan rusak, hingga proyek tanpa papan informasi. Langkah tegas itu diperkuat setelah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan langsung proyek galian di wilayah Bekasi Utara yang diketahui tak mengantongi izin.
Penghentian sementara proyek galian ini juga mendapat dukungan dari DPRD Kota Bekasi. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menilai penghentian proyek adalah langkah tepat. Ia menegaskan, selama ini pekerjaan galian kerap memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas warga, terutama saat musim hujan. Menurutnya harus ada aturan yang tegas terhadap pelaksanaan proyek galian ini.
“Harus ada SOP yang lebih ketat. Misalnya, pekerjaan galian hanya boleh beroperasi malam hari, pukul 21.00 sampai 05.00,” Ungkap Andhika.
Menurut Adhika, setiap pelaksana proyek juga wajib memasang papan informasi yang jelas di lokasi pekerjaan. Papan itu harus memuat izin proyek, nama perusahaan pelaksana, penanggung jawab, nomor kontak, hingga durasi pekerjaan.
“Minimal masyarakat tahu siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dan izinnya berapa hari,” ujarnya.
Ia juga meminta pengawasan lapangan diperketat. Perangkat daerah terkait diminta tak sekadar menerbitkan izin, tetapi aktif mengawasi jalannya proyek.
“Kalau perlu, tempatkan petugas khusus di lokasi untuk memastikan pekerjaan sesuai aturan,” Pungkasnya.
Pemkot Bekasi kini tengah menyiapkan proyek ducting bawah tanah sebagai solusi permanen penataan utilitas. Pekerjaan fisik ditargetkan mulai berjalan setelah Lebaran, usai masa angkutan mudik.


