
HALOJABAR.CO – Kota Bekasi merupakan salah satu kota penyangga ibu kota yang mengalami pertumbuhan pesat dalam dua dekade terakhir. Perkembangan kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, dan industri membawa dampak positif bagi perekonomian. Namun di sisi lain, pertumbuhan yang cepat ini juga memunculkan berbagai persoalan, terutama terkait pelanggaran tata ruang. Salah satu konflik yang paling sering terjadi adalah antara warga dan pengembang.
Alih fungsi lahan yang semula diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau atau daerah resapan air menjadi kawasan perumahan dan komersial sering kali menimbulkan penolakan masyarakat. Warga khawatir pembangunan tersebut memperparah banjir yang memang kerap melanda beberapa wilayah Bekasi. Ketika genangan air semakin sering terjadi, masyarakat cenderung menyalahkan proyek pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain itu, konflik juga muncul antara masyarakat dan pemerintah daerah. Ketika bangunan yang diduga melanggar aturan tetap berdiri tanpa penindakan tegas, muncul anggapan bahwa pengawasan tata ruang tidak berjalan maksimal. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Aksi protes, pengaduan, hingga pemberitaan di media menjadi bentuk tekanan sosial agar pemerintah lebih serius menegakkan aturan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menegaskan pentingnya sosialisasi masif sebelum eksekusi penertiban dilakukan, khususnya terhadap iklan, baliho, dan spanduk yang melanggar aturan serta merusak estetika kota.
Menurutnya, pendekatan awal yang humanis diperlukan agar penegakan aturan tidak berujung konflik terbuka dengan masyarakat.
“Saya sudah minta DBMSDA segera menyurati semua pelanggar. Ada pemberitahuan dulu, baru eksekusi. Jangan sampai masyarakat kaget dan merasa ditekan,” ungkap Anton.
Ia menilai, pola sosialisasi serupa juga perlu diterapkan pada potensi pelanggaran penataan ruang, termasuk bangunan dan aktivitas usaha di area terlarang. Langkah ini diyakini dapat menekan risiko penolakan keras saat penertiban.
Setelah penertiban dilakukan, Anton menekankan pemerintah dari tingkat kota hingga kelurahan wajib menjaga konsistensi agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
Peran pengurus lingkungan juga dinilai penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah.
Selain itu, DPRD berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penyuluhan kepada pedagang yang beraktivitas di bantaran kali dan saluran air. Anton juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak tebang pilih. Menurutnya, perusahaan besar yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang harus ditindak sama tegasnya.
“Kami dorong agar pedagang di bantaran kali ditertibkan secara terencana, bukan sporadis,” pungkasnya.

