DPRD Kota Bekasi Soroti Rencana WFH Bagi ASN Pemkot Bekasi

HALOJABAR.COPemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait penerapan WFH bagi ASN, termasuk kesiapan teknis tiap OPD, infrastruktur, sistem pelaporan kinerja, dan dampak terhadap pelayanan publik.

Kajian ini mengikuti jejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerapkan uji coba WFH bagi ASN , misalnya sistem hybrid dimana setiap Kamis WFH, dan pola 50:50 WFH/WFO. Pemkot Bekasi sendiri sudah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh perubahan pola kerja.

Namun meski begitu, rencana Pemkot Bekasi untuk menerapkan sistem WFH bagi ASN mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Bekasi. Komisi I DPRD menegaskan, kebijakan ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menurunkan kinerja pegawai maupun mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan pihaknya mendukung inovasi sistem kerja selama tidak mengorbankan pelayanan publik yang menjadi prioritas utama.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan WFH agar tidak disalahartikan sebagai waktu istirahat di rumah.

“Ketika WFH benar-benar diterapkan di Kota Bekasi, pastikan pegawai yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugasnya. WFH bukan berarti libur atau bersantai,” ungkap Rizki.

BACA JUGA: Fasilitas Penunjang Disabilitas Masih Minim, DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Berbenah

Lebih lanjut, ia menilai substansi dari kebijakan WFH adalah menciptakan sistem kerja yang efisien dan fleksibel tanpa mengabaikan akuntabilitas.

ASN, kata Rizki, dituntut mampu menyesuaikan diri dengan pola kerja berbasis hasil, bukan sekadar rutinitas kantor.

“Intinya, WFH harus membuat proses kerja di pemerintahan lebih efektif. Namun, jangan sampai justru laporan kinerja tertunda karena pegawai tidak disiplin bekerja dari rumah,” tambahnya.

Rizki juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dalam sistem penilaian kinerja ASN. Menurutnya, ukuran kinerja tidak seharusnya hanya bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian dan hasil kerja nyata.

“Harus ada laporan hasil kerja yang konkret setiap harinya. Jangan hanya mengandalkan absensi tanpa output yang jelas. Kalau hadir tapi tidak ada hasilnya, buat apa?” Rizki menegaskan.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai harapan, Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyusun pedoman teknis yang jelas.

Pedoman itu diharapkan mencakup mekanisme evaluasi, sistem pelaporan, serta pengawasan kinerja ASN yang menjalankan tugas secara daring.