HALOJABAR.CO – Di tengah efisiensi anggaran daerah, serapan pajak daerah menjadi sorotan DPRD Kota Bekasi. Masalah serapan pajak di Kota Bekasi bukan hanya soal jumlah, tapi lebih ke bagaimana sistem, data, pengawasan, kepatuhan masyarakat, dan prioritas target/pelaksanaan saling terkait.
Untuk meningkatkan serapan, perlu langkah-terpadu seperti memperbaiki data dan administrasi, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan pelayanan dan sosialisasi, serta menyesuaikan target dengan potensi nyata.
Karena itu DPRD Kota Bekasi meminta kepada Pemkot Bekasi agar lebih tegas terhadap sejumlah wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan daerah di tengah pemotongan dana transfer ke daerah tahun depan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, Pemkot Bekasi perlu aktif mengingatkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Terutama bagi wajib pajak seperti Hotel, Restoran dan sejumlah wajib pajak besar yang ada di Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi perlu mengingatkan bahwa pajak hotel maupun restoran merupakan pajak masyarakat yang dititipkan kepada hotel atau restoran. Sehingga sudah menjadi kewajiban pihak hotel maupun restoran menyetorkannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Porprov Jabar 2026, DPRD Kota Bekasi Sidak Sarana Olahraga
Selain memastikan wajib pajak taat membayar pajak, Pemkot Bekasi diminta menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menagih pajak. Terutama, bagi para penunggak pajak.
“Libatkan Kejaksaan untuk menangani wajib pajak nakal. Saya kira perlu tindak tegas agar wajib pajak taat membayar pajaknya,” katanya.
Selain itu, Arif Rahman juga mendorong Pemkot Bekasi mengoptimalkan peran Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal pendapatan. Sebab, BUMD dibentuk salah satunya untuk mendulang pendapatan daerah.
“BUMD ini harus memberikan keuntungan jangan sampai tekor. Apalagi BUMD yang ada ini kan mendapat suntikan modal dari pemerintah daerah, jadi harus lebih optimal menghasilkan pendapatan,” ujarnya.
Untuk tahun 2025, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak di Kota Bekasi sendiri ditetapkan sebesar sekitar Rp3,5 triliun. Namun, realisasinya hingga pertengahan tahun baru sekitar Rp2 triliun. Realisasi pajak daerah hingga September 2025 tercatat baru sekitar 56,60 persen dari target.
Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), realisasi mencapai sekitar 64,61 persen hingga pertengahan Agustus 2025, dan tumbuh sekitar 12,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.***







