HALOJABAR.CO – Bangunan liar yang dipergunakan berjualan pedagang kaki lima (PKL) yang berjejer di atas drainase di kawasan Kompleks Perumahan Permata, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditertibkan.
Penertiban telah dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), karena keberadaan bangunan liar tersebut dikeluhkan oleh masyarakat.
“Banyak protes dari masyarakat karena membuat kumuh dan juga menempati prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU),” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, Rabu 28 Mei 2025.
Menurutnya bangunan liar yang ditertibkan berada di wilayah RW 14 dan RW 06, tepatnya, di sepanjang ruang terbuka hijau (RTH) atau fasos fasum di Perumahan Permata Cimahi, Ngamprah.
Penertiban tersebut dilakukan lantaran telah melalui proses dan sesuai dengan prosedur. Termasuk, melakukan sosialisasi, pendataan, dan tiga kali surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) sejak awal Mei 2025.
BACA JUGA: PKL di Pasar Antri Cimahi Direlokasi ke Teras Sriwijaya yang Dibangun di Atas Aliran Sungai
“Kita dari awal sudah melakukan tahapan sesuai prosedur dengan dibantu pengurus RW setempat, Forkopimcam Kecamatan Ngamprah, dan tokoh masyarakat,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 44 PKL dan 6 bangunan liar. Beberapa di antaranya berdiri tepat di samping Borma Permata. Namun, mayoritas PKL dan pemilik bangunan liar tersebut secara mandiri membongkar bangunannya, sehingga petugas tinggal membersihkan sisa-sisanya.
Lebih lanjut Angga menuturkan, sebagian besar bangunan yang ditertibkan telah berdiri jauh sebelum aset PSU diserahkan kepada Pemkab Bandung Barat pada tahun 2019. Tapi karena sekarang sudah menjadi aset pemda, maka wajib ditertibkan agar ke depan bisa dikelola baik itu dinas terkait maupun warga melalui paguyuban.
Rencananya, kata Angga, area PSU yang telah ditertibkan Satpol PP KBB bakal dimanfaatkan oleh paguyuban warga sekitar. Namun, untuk kewenangan pengelolaannya di bawah wewenang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
“Kami hanya menjalankan tugas dan kewenangan ketika ada bangunan liar atau PKL yang menutupi drainase. Hal itu sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Linmas),” kata dia.
Meski begitu, sambung Angga, pihaknya bakal melakukan patroli rutin dan memperluas pengawasan ke wilayah lain yang berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) sebagai upaya preventif.
“Kami tidak melarang orang berjualan atau mencari nafkah, tapi karena negara kita adalah negara hukum. Termasuk di Kabupaten Bandung Barat juga punya aturan,” pungkasnya.***