HALOJABAR.CO – Seorang warga Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi, karena mengedarkan sabu.
Pria bernama Agus Gunawan tersebut kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya petugas pun berhasil mengamankan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 106 gram.
“Tersangka diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi di daerah Parongpong, Bandung Barat, karena memiliki sabu 100 gram lebih,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Jumat 30 Mei 2025.
Niko mengatakan, penangkapan Agus berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Agus di Parongpong, KBB pada Selasa 13 Mei 2025.
Dari pendalaman polisi, Agus telah menjadi pengedar sabu-sabu selama dua tahun. Dalam sebulan, Agus mendapatkan upah sebesar Rp6 juta.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta jika Agus merupakan anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah setempat.
BACA JUGA: Jual Racikan Ekstrak Ganja dengan Makanan Cokelat, Warga Lembang KBB Dibekuk Polisi
“Perlu kami sampaikan juga, tersangka AG termasuk di dalam salah satu keanggotaan ormas, yaitu ormas Grip Jaya Kecamatan Parongpong, KBB,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pria inisial Baron yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu terhadap Agus.
Polisi menjerat Agus dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka Agus mengaku tak memiliki pekerjaan lain selain pengedar sabu-sabu. Pekerjaan haram tersebut telah dilakukan dua tahun dengan upah Rp6 juta setiap bulan.
“Tidak kerja pak. Fokus di ini (pengedar sabu-sabu),” ujarnya.
Tak hanya pengedar, Agus juga mengaku kerap mengonsumsi sabu-sabu sebelum ditangkap. Polisi juga melakukan tes urine dan Agus dinyatakan positif narkoba. “Iya pak (Pakai sabu-sabu),” tandasnya.***