HALOJABAR.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat (HADE) di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Itu diketahui berdasarkan hasil Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada sesi III yang disampaikan Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Rabu 5 Februari 2025 malam.
Hakim Daniel Yusmic membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 48 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya gugatan yang dilayangkan pasangan Hengki Kurniawan dan Ade Kurniawan terkait Pilkada KBB 2024 dengan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas/kabur adalah tidak beralasan menurut hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 dalam perkara a quo,” ungkap Daniel Yusmic dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Selanjutnya, berkenaan dengan permohonan a quo, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama dalil-dalil pemohon, jawaban, alat bukti, keterangan pihak terkait dan alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon berkenaan dengan adanya keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap paslon nomor urut 2 dari aparat negara Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Rafi Ahmad.
“Terhadap dalil a quo, termohon tidak mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut dan termohon tidak mendapatkan pemberitahuan dari Bawaslu Bandung Barat,” katanya.
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Bandung Barat oleh Pasangan HADE Teregistrasi di MK, Ini Respons KPU KBB
Berdasarkan uraian fakta hukum Mahkamah menilai, hal tersebut tidak didukung fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan tidak terbukti kebenarannya.
“Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.
Kemudian, sambung Daniel, berkaitan dengan politik uang yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT dan tim sukses yang memberikan kemenangan telak bagi paslon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail di 11 kecamatan di Bandung Barat, Mahkamah tidak menemukan pelanggaran pemilihan dan tidak menemukan fakta hukum lainnya.