Gugatan Paslon Hengki Kurniawan Ditolak MK, Jeje Ritchie Ismail Pemenang Pilkada KBB 2024

Gugatan Hengki Kurniawan KBB
Pasangan Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat (HADE) di Pilkada Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

“Terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon,” katanya.

Daniel melanjutkan, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan Pilkada KBB 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus.

Kemudian terkait perbedaan suara pemohon (Hengki-Ade) adalah 224.066 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (Jeje-Asep Ismail) sebanyak 341.225 suara. Perbedaan suara keduanya terpaut 117.159 atau 12,84 persen atau lebih dari 4.562 suara.

“Berdasarkan permohonan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Sementara Ketua Hakim Suhartoyo mengungkapkan amar putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnga.***