Gugatan Pilkada Bandung Barat oleh Pasangan HADE Teregistrasi di MK, Ini Respons KPU KBB

Gugatan Pilkada KBB
Hasil Pilkada KBB tahun 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon bupati nomor urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta menunggu disidangkan. (Foto: Dok. HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) tercatat dan teregister secara resmi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara total MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pilkada 2024, yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang diumumkan, pada Jumat 3 Januari 2025.

Gugatan hasil Pilkada Bandung Barat dilayangkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat (HADE). Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berdasarkan dokumen tersebut, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat.

Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail. Sementara yang kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

BACA JUGA: Resmi, Paslon Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Daftarkan Gugatan Pilkada KBB ke MK

“Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2,” dikutip dari dokumen gugatan yang teregistrasi di MK.

Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

“Pelanggaran politik uang ini melibatkan kepala desa, LPMD, Rukun Warga, RT, PKK, Kader Posyandu, dan tim sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak bagi calon nomor urut 2,” tulis di dokumen itu.

Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomor 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak.