Dikonfirmasi terkait hal ini, KPU KBB selaku pihak tergugat dalam perkara ini membenarkan terkait adanya perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya terkait jadwal persidangan.
“Betul gugatan Pilkada Bandung Barat akan lanjut sidang di MK dan kita ikuti jadwal, kemudian kita koordinasi dengan kuasa hukum dari KPU apa yang harus kita persiapkan,” ucap Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman, Sabtu 4 Januari 2025.***