“Konsekuensinya hanya administrasi saja. Kecuali yang tidak patuh itu pasangan calon yang terpilih, konsekuensinya terhadap penundaan pelantikan karena ada administrasi yang tidak diselesaikan,” ucapnya.
Dikatakannya, pelaporan dana kampanye ini terbagi dalam tiga tahapan utama. Tahapan pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang mencakup pembukaan rekening dana kampanye oleh masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Kemudian, tahapan kedua adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang berisi rincian dana yang diterima dari berbagai sumber.
Tahapan ketiga adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang mencakup rincian dana yang diterima dan pengeluaran yang dilakukan selama masa kampanye.***