HALOJABAR.CO – Kepala daerah memiliki kewenangan pergeseran anggaran untuk penyesuaian fostur anggaran pada tahun berjalan APBD 2025.
Hal tersebut dalam rangka sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah guna mendukung sukses Asta Cita sebagai misi Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini sebagaimana terbitnya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ Tentang Penyesusian Pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada APBD 2025.
Pemerhati Pemerintahan Daerah, Djamu Kertabudi mengatakan, pergeseran anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 yang tidak berdampak pada perubahan Perda tentang APBD 2025.
“Jadi pergeseran anggaran ini tidak perlu dibahas bersama dengan DPRD karena jadi kewenangan kepala daerah, tetapi cukup melalui pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD,” tuturnya, Rabu 21 Mei 2025.
Adapun pergeseran anggaran ini akan diketahui dewan secara komprehensif saat pembahasan perubahan APBD 2025 bagi daerah yang melakukan perubahan anggaran.
BACA JUGA: 30 Persen Jalan di KBB Rusak, Rencana Perbaikan Terdampak Efisiensi Anggaran
Adapun bagi daerah yang tidak melakukan perubahan anggaran, pergeseran anggaran ditampung pada laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang tetap menjaga prinsip pengelolaan keuangan daerah yang Tertib, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan.
Namun demikian, lanjut dia, pada prakteknya di daerah untuk tidak terjadi misinterpretasi dan membangun persepsi yang sama antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, diperlukan informasi formal.
Yakni berupa pemberitahuan awal dari kepala daerah kepada pimpinan DPRD terutama yang berkaitan dengan kriteria, standar, dan jenis belanja mana saja yang dapat dilakukan pergeseran anggaran.
“Itu diperlukan untuk tidak terjadi misinterpretasi, sebagaimana diatur dan ditentukan oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ tersebut,” sebutnya.
Mengingat sering terjadi di daerah terdapat perdebatan antara anggota dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bahwa perubahan apapun dalam APBD harus dibahas bersama dengan dewan.
“Selama ini sering kali terjadi seperti itu, sehingga kalau tidak dilakukan dianggap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***