Sementara Kabag Hukum pada Setda Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Rini Sartika.
Menurutnya, upaya banding yang bakal ditempuh pihaknya cukup berpeluang. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa bahan untuk banding atas putusan PUTN yakni pembatalan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Tapi ini bukan berarti kami mengomentari putusan PTUN. SK itu ada empat kok pengadilan hanya satu yang dikeluarkan, sedangkan putusan di atasnya dibatalkan berarti kalau dibatalkan, ya dibatalkan semuanya. Tapi kalau mau patuh dan tunduk kepada putusan pengadilan tidak menjadi persoalan,” tandasnya.***