HALOJABAR.CO – Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pemeriksaan terkait tidak tersalurnya Alokasi Insentif Fiskal 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5,4 miliar oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Selain itu, pemeriksaan juga didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, serta KMK Nomor 32/KM.7/2024 tentang Penghentian Penyaluran Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Inspektorat Daerah KBB Yadi Azhar mengatakan, Pemkab Bandung Barat sebenarnya memperoleh penghargaan kinerja penurunan stunting dengan alokasi dana sebesar Rp5.447.329.000,00.
Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Hasil pemantauan realisasi penyaluran melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menunjukkan realisasi Rp0,00 hingga akhir periode,” kata Yadi saat dikonfirmasi.
Yadi menjelaskan, penghentian penyaluran dana insentif fiskal ini disebabkan karena Kepala Daerah Bandung Barat telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.
“Kondisi ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyaluran insentif dapat dihentikan apabila kepala daerah terjerat kasus hukum,” jelasnya.
Tak cuma itu, lanjut Yadi, temuan ini juga telah dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemkab Bandung Barat Audited Tahun Anggaran 2024.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari tanggung jawab pengawasan internal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya. (Dikominfotik KBB)







