HALOJABAR.CO – Polres Cimahi memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 11.321 botol berbagai merek pada Senin 30 Desember 2024.
Pemusnahan minuman beralkohol yang dipimpin Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto itu berlangsung di Mapolres Cimahi, serta dihadiri sejumlah unsur Forkopimda di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Barang bukti miras yang dimusnahkan hari ini ada sebanyak 11.321 botol berbagai merek, 329 liter tuak, 370 botol plastik,” sebut Tri kepada wartawan.
Dia menjelaskan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stum atau alat berat itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KKYD) di jajaran Polres Cimahi dan dibantu unsur TNI dan Forkopimda di wilayah Kota Cimahi dan KBB.
Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi yang mencakup Kota Cimahi dan KBB, terlebih menjelang pergantian Tahun Baru 2025.
BACA JUGA: Dua Geng Motor Terlibat Bentrok di KBB, Satu Orang Tewas Terkena Sabetan Senjata Tajam
“Ini hasil KKYD yang dilakukan jajaran Polres Cimahi dibantu TNI dan stakeholder lainnya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya pihak kepolisian bersama stakeholder terkait lainnya siap untuk memberikan pelayanan optimal untuk masyarakat. Termasuk mengimbau masyarakat agar tak mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Kami dari pihak kepolisian akan siap memberikan pelayanan, rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucap Tri.
Selain itu, Tri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan saat malam pergantian tahun nanti. Lebih baik bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama dan merayakan pergantian tahun dengan hal-hal yang bermanfaat.
“Jangan sampai kita euforia berlebihan sampai lupa bahwa ada keluarga yang menunggu di rumah. Karena kalau terjadi apa-apa keluarga nanti yang dirugikan,” pungkasnya.***