HALOJABAR.CO – Memiliki ide membuat makanan cokelat yang diekstraksi dengan narkotika jenis ganja, Moch Dhandy Juniandy alias MDJ, warga asal Lembang, KBB, kini harus berurusan dengan polisi.
Warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu kini telah diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka MDJ diamankan di daerah Lembang, KBB, bersama belasan tersangka lainnya pengedar narkotika berbagai jenis dari hasil operasi yang dilakukan seminggu terakhir,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 30 Mei 2025.
Niko mengatakan, tersangka MDJ ini terkait kepemilikan ganja sebanyak 45 tanaman ganja di dalam pot dan juga kepemilikan ganja yang siap panen. Selain itu dia pun memproduksi cokelat yang diekstraksi dengan narkotika jenis ganja yang ditanamnya.
“Jadi tersangka ini belajar secara otodidak memproduksi cokelat yang diekstraksi dengan narkotika jenis ganja. Dia pun berencana membuat brownies dengan bahan ganja,” ungkap Niko.
Namun rencana tersebut tak berjalan mulus usai dirinya diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi. Meskipun tersangka telah berhasil memproduksi coklat dengan racikan ganja dan dijual seharga Rp100 ribu per keping.
Berdasarkan keterangan pelaku, ganja yang telah dipanen lalu diambil daunnya serta dioven dan dipanaskan dengan suhu tertentu. Setelah didiamkan akhirnya didapatkan ekstrak ganja seperti muncul minyak atau sejenis mentega.
BACA JUGA: Sepanjang April 2025, Polres Cimahi Ringkus 33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Itu yang kemudian oleh pelaku dicampurkan dan dibuat makanan coklat. Dari bisnis haram yang dilakukan MDJ selama setahun, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp100 juta lebih.
Lebih lanjut Niko menambahkan, MDJ merupakan satu dari 17 tersangka tindak pidana narkoba selama Mei 2025 dengan barang bukti, yakni 157 gram shabu, 301 gram ganja dan ada 45 batang tanaman ganja dalam pot, 169 gram tembakau sintetis dan 688 butir OKT.
Dari 17 tersangka sebanyak 6 tersangka terjerat kasus shabu, 3 kasus ganja dan 8 tersangka dalam perkara kasus tembakau sintetis.
Mereka akan disangkakan Pasal 111, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 113, serta Pasal 114 Ayat 2, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menawarkan dan memproduksi narkotika yang dilarang.
“Terhadap tersangka terkait dengan ketentuan pidana tersebut mereka diancam penjara maksimal 20 tahun dan atau paling sedikit 5 tahun,” sebutnya.
Adapun tersangka Moch Dhandy Juniandy mengaku membuat cokelat ganja secara otodidak lantaran terinspirasi dari internet. Untuk cokelat ganja dijual secara online dan pengiriman dilakukan dengan dipaketkan.