HALOJABAR.CO – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah dengan cara memaku pada pohon berpotensi merusak lingkungan.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Cimahi untuk tidak memasang APK pada pohon apalagi sampai memakunya.
“Memasang atribut apapun termasuk APK di pohon ada aturannya, tidak boleh dipaku,” kata Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dikonfirmasi, Kamis 26 September 2024.
Ketentuan tidak memasang atribut pada pohon tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
BACA JUGA: Polres Cimahi Ajak Paslon Kepala Daerah di Cimahi dan KBB Hindari Kampanye Hitam
Menurutnya, selain merusak keindahan kota, APK yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku, bisa mengakibatkan kerusakan hingga kematian jika dibiarkan.
“Pada jangka panjang pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku,” imbuhnya.
Kesehatan pohon menjadi perhatian khusus dari pihaknya. Sebab sama seperti manusia, tanaman juga bisa terserang penyakit seperti kanker. Kemudian bisa diserang hama, yang paling sering itu dahan kering dan daun.
Untuk itu pihaknya rutin melakukan identifikasi kesehatan pohon-pohon yang ditanam di aset milik Pemkot Cimahi. Khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
BACA JUGA: KPU Cimahi Minta Paslon Hindari Provokasi Negatif dan Ciptakan Kampanye Damai
“Kami identifikasi kesehatan pohon secara rutin, dari atas permukaan tanah hingga ke atas agar jangan sampai ada pohon tumbang yang bisa mencelakakan,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, aturan mengenai kampanye sudah tertera jelas dalam Peraturab KPU Nomor 13 Tahun 2024. Dimana ada titik-titik yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK.
“Kalau untuk larangan itu sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 di tempat ibadah, zona pendidikan, rumah sakit, fasilitas pemerintah itu dilarang. Kami juga memohon tidak memasang APK di pohon dengan dipaku,” ucapnya.***