HALOJABAR.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 6.606 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Cimahi.
Penonaktifan 6.606 warga Cimahi dari kepesertaan JKN PBI JKN oleh Kemensos tertuang Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kami sudah menerima informasi itu, posisi dinonaktifkan tanggal 27 Mei 2025,” kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar, Rabu 25 Juni 2025.
Dirinya tidak mengetahui secara persis bagaimana proses penonaktifan 6.606 warga Cimahi dari kepesertaan JKN PBI JKN. Namun tiba-tiba pihaknya mendapatkan informasi tersebut.
Adapun alasan, penonaktifan ribuan warga Kota Cimahi dari kepesertaan PBI JKN itu dikarenakan sudah bukan kategori masyarakat tidak mampu yang tertuang dalam DTSEN.
BACA JUGA: 2,3 Juta Masyarakat Jabar dalam Antrean Kepesertaan PBI-JKN Akan Diverifikasi
“Kemensos menyampaikan kalau di Cimahi ada laporan warga mampu, meninggal, dan ada yang tidak menggunakannya dalam waktu lama,” terangnya.
Pihaknya mengimbau, bagi warga Cimahi yang merasa dinonaktifkan, agar melapor ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan.
Nantinya Dinas Sosial Kota Cimahi akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah warga tersebut masuk kategori atau tidak untuk mendapatkan kembali PBI JKN.
Apabila ditemukan warga yang sudah dinyatakan non aktif, maka bisa dilakukan reaktivasi. Nanti yang bersangkutan melapor ke Puskesos di kelurahan masing masing.
Jika nantinya warga itu masih masuk kategori tidak mampu, maka pihaknya akan kembali mengusulkan agar menjadi kembali menjadi peserta JKN PBI.
Warga harus memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, kemudian diunggah melalui sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
“Kalau untuk yang urgent dan warga tidak mampu kita akan lakukan reaktivasi. Jika tidak tercover APBN nanti bisa dari APBD,” pungkasnya.***