“Motif pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan karena ingin menguasai kendaraan korban. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” sebut Tri.***
Kenal di Medsos untuk Bisnis hingga COD, Warga Bekasi Malah Jadi Korban Pembegalan di KBB
