Ketua Bawaslu KBB Tersandung Narkoba, Ditangkap Polisi saat Nyabu

Ketua Bawaslu KBB Narkoba
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi tertunduk lesu di hadapan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat dihadirkan dalam gelar perkara pengungkapan kasus sabu di Mapolres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Sat Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, karena tersandung kasus narkoba.

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang ada di Kampung Tanjungsari RT 04/09, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Tidak sendiri, Riza Nasrul Falah Sopandi diamankan bersama dua rekannya teman semasa kuliahnya, yakni TY dan RI. Mereka salah satunya berprofesi sebagai pengacara dan satu lagi pemilik rumah yang dipakai ketiganya mengonsumsi sabu-sabu.

Kejadian ini tentunya menggemparkan mengingat Ketua Bawaslu KBB ditangkap usai gelaran Pilkada Serentak 2024. Tentunya hal ini pun mencoreng Kabupaten Bandung Barat yang selalu lekat dengan permasalahan hukum.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penyelidikan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi di wilayah (KBB). Awalnya berhasil diamankan tiga orang pelaku yakni SP sebagai bandar, AP dan EKS sebagai kurir.

Ketiga orang pelaku ini masih satu keluarga yakni sebagai paman dan keponakan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.

Kemudian ketika kasus ini dikembangkan ternyata para pelaku telah menjual sebagian barangnya kepada para pemakai. Lalu saat diselidiki ternyata pembelinya adalah RNFS yang berprofesi sebagai Ketua Bawaslu KBB, TY dan RI.

BACA JUGA: Sat Res Narkoba Polresta Bandung Amankan Ribuan Botol Miras di Wilayah Soreang

“Ketiganya RNFS, TY, dan RI diamankan karena terbukti mengonsumsi sabu dan di lokasi juga ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” kata Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025.

Menurutnya, mereka menggunakan (sabu) di rumah dan mendapatkan barang bukti itu dari pelaku SP dan mengaku baru satu kali memakai. Namun pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lainnya.

Para pengedar bakal dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Sementara untuk tiga orang pemakai dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” sebut Tri.