HALOJABAR.CO – Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (30/10/2025), diwarnai interupsi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan, melatarbelakangi Latu melakukan interupsi kritis terkait persoalan sampah di wilayah Bantargebang.
“Terkait dengan permasalahan sampah di Bantargebang, masukan dari mereka, aliansi masyarakat pegiat lingkungan memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantargebang dan Sumur Batu,” ujar Latu.
Diketahui saat ini Pemkot Bekasi tengah melakukan proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.
“Penilaian “Rapor Merah” ini harus jadi perhatian khusus Pemkot Bekasi dan Komisi II DPRD menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.
Menurut Politisi PKS ini, warga setempat sudah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak. Dia juga menegaskan pentingnya pemerintah memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung TPST Bantargebang yang selama ini terabaikan.
“Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantargebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.***







