HALOJABAR.CO – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengusulkan agar honorarium pegawai honorer atau non ASN Pemda KBB minimal bisa setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pasalnya honorarium yang didapat oleh ribuan pekerja non ASN di lingkungan Pemda KBB saat ini masih minim dan dibawah UMK KBB tahun 2025 yang sebesar Rp3.757.284,86/ bulan.
“Sekarang ini honor mereka (pegawai non ASN) bervariasi dari Rp1 juta sampai 2,5 juta tergantung jenjang pendidikan. Nah nanti kami akan coba usulkan minimal bisa setara dengan UMK,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi, Sabtu 11 Januari 2025.
Dia menyebutkan, saat ini anggaran untuk gaji pegawai non ASN sudah dialokasikan pada APBD 2025 totalnya Rp89 miliar lebih untuk 13 bulan. Jumlah pegawai non ASN di lingkungan Pemda KBB ada sebanyak 2.200 pegawai yang tersebar hingga kecamatan.
BACA JUGA: Minta Kejelasan Nasib, Pegawai Non ASN di Pemda KBB Mengadu ke Komisi I DPRD
Total alokasi anggaran Rp89 miliar itu rinciannya untuk lulusan SMA Rp1.000.000, SMA di atas 3 tahun Rp1.750.000, D3/S1 Rp1.750.000, yang lebih 3 tahun Rp 2.000.000, lulusan S2 Rp2.0000.000, dan lebih dari tiga tahun Rp2.500.000.
“Penggajian itu yang akan kita evaluasi, terutama menyangkut besarannya. Tapi memang ini harus didiskusikan dengan eksekutif,” ujarnya.
Sebelumnya gaji pegawai honorer di Pemkab Bandung Barat lulusan sarjana di tahun 2020 sebesar Rp3.250.000/bulan dari asalnya Rp2,5 juta di tahun 2018. Sementara gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta/bulan.
Namun pada 2022 gaji pegawai honorer turun signifikan. Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Pemkab Bandung Barat melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) nomor: 900/288 /BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022, yang dimana pada intinya honorarium turun dari angka semula.
“Ya, kita coba usulkan untuk menaikan gaji. Ini sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai yang telah mengabdi. Apalagi dari informasi keuangan Pemda KBB sudah sehat dan ada surplus yang mungkin bisa dialokasikan untuk pegawai non ASN,” pungkasnya.***