HALOJABAR.CO – Langkah nyata pemberantasan rokok ilegal ditunjukkan oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Yakni dengan turut berpartisipasi dalam pemusnahan 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa izin yang diinisiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Rabu (29/10/2025).
Diketahui, Satpol PP KBB, dan Subdenpom Cimahi menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebanyak 228.264 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai diamankan dari sebuah ruko dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, Kamis dan Jumat 18–19 September 2025.
Sekretaris Dinas Satpol PP KBB, Heru Rudias menegaskan, operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan 228 ribu lebih batang rokok tanpa pita cukai dari Pasar Tagog Padalarang,” kata Heru, Selasa 23 September 2025.
“Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di bidang cukai,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP KBB, Amir Machmud mengatakan, sebagai ujung tombak ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP Bandung Barat menjalankan fungsi intelijen ketertiban (Pulinfo) untuk mendeteksi dugaan pelanggaran peredaran rokok ilegal di tingkat kecamatan.
“Setiap temuan di lapangan dilaporkan secara resmi melalui aplikasi SIROLEG Bea Cukai, yang menjadi kanal koordinasi nasional dalam pengawasan rokok ilegal,” kata Amir.
Amir menjelaskan, Satpol PP Bandung Barat memiliki peran strategis dalam pengumpulan informasi awal dan pelaporan dini.
“Kami melibatkan petugas trantibum di lapangan agar aktif melakukan deteksi dini, lalu melaporkannya melalui SIROLEG untuk ditindaklanjuti secara terpusat oleh Bea Cukai,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan, pemusnahan kali ini kali kedua di tahun 2025 bersama Satpol PP Jabar.
Ia menuturkan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
“Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April hingga 31 Juli 2025 yang terdiri Sigaret sebanyak 6.846.208 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp5,1 miliar,” tutur Finari.







