Komitmen Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP KBB Dukung Penuh Aksi Pemusnahan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal oleh DJBC

Pemusnahan 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa izin yang diinisiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Rabu (29/10/2025). Foto/HALOJABAR.CO

Lalu, lanjut Finari, jenis BKC ilegal rokok elektrik sebanyak 37.220 ml dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp42.366.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp23.671.920,” ucapnya.

“Ada juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 360 botol atau setara 212,7 liter dengan potensi nilai mencapai Rp10.635.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp21.482.700,” sambungnya.

Total, sebut Finari, perkiraan nilai barang mencapai Rp10 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

“Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara. Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya oleh Bea Cukai,” sebutnya. (*)