HALOJABAR.CO – Warga Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial REP (33) telah menjadi korban pemerasan dengan modus love scam.
Korban diancam foto atau gambar vulgarnya akan disebar oleh para tersangka di media sosial jika tidak mentransferkan uang.
Akibatnya karena ketakutan korban mentransfer uang Rp5.600.000 dari uang yang diminta para tersangka senilai Rp50 juta.
Tersangka yang dijerat tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual, kini telah diamankan di Mapolres Cimahi merupakan komplotan residivis asal Lampung Utara. Selain melakukan aksi pemerasan kepada pacarnya dengan modus love scam, ada dua tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi.
“Tersangka ini ada tiga orang, satu kita tangkap dan dua lagi sedang menjalani hukuman juga di lapas Lampung Utara. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 17 Februari 2025.
Tri mengungkapkan dua tersangka yang ada di lapas mengedit foto mereka menggunakan aplikasi AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan sehingga tampak sebagai anggota polisi yang tengah memakai seragam.
Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan aplikasi AI untuk mengedit foto, video, atau gambar pacarnya saat melakukan video call hingga berpenampilan tidak senonoh. Foto, video, dan gambar itu yang dipakai para pelaku untuk memeras korban.
BACA JUGA: Pegawai Honorer Kecamatan di KBB Lakukan Penipuan Pembuatan Akta Tanah Palsu
Para tersangka itu adalah Misni alias Joko (31), Zulkarnain alias Karnain (37), dan Iza Mahendra (24). Adapun tersangka Misni dan Zulkarnain saat ini masih berada di dalam lapas karena ditahan akibat kejahatan sebelumnya.
Kejadian bermula pada Rabu 8 Februari 2025 saat korban REP (33) berkenalan dan berkomunikasi dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jawa Tengah.
Korban berkenalan melalui aplikasi TINDER, kemudian berkomunikasi via chat WhatsApp. Setelah saling kenal tersangka lalu melakukan panggilan video call dengan memperlihatkan bagian yang tidak senonoh.
Kemudian pada tanggal 10 Februari 2025 ada yang menghubungi korban yang mengaku sebagai atasan dari tersangka dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Dikarenakan takut foto dan videonya disebarluaskan, korban baru sanggup mentransfer uang sebesar Rp5.600.000.
“Korban yang dirugikan karena sudah transfer Rp5.600.000 dan juga merasa terancam dan ketakutan, hingga akhirnya melapor ke Polres Cimahi,” kata Tri.