Satreskrim Polres Cimahi yang mendapatkan laporan ini lalu menindaklanjutinya dan mengejar tersangka. Pada tanggal 13 Februari 2025 tersangka terdeteksi berada di Lampung Utara. Tim Resmob Polres Cimahi berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara lalu berhasil menangkap tersangka Iza.
Setelah dilakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua tersangka lainnya yakni Misni dan Zulkarnain yang masih berada di dalam lapas. Diketahui tiga tersangka residivis itu saling kenal ketika mereka masih sama-sama berada di dalam lapas.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 2 HP, 1 kartu ATM, printout bukti transfer rekening koran Bank BNI, dan beberapa bukti percakapan. Para tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS JO pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” tutur Tri.
Tersangka Iza mengaku ditugaskan oleh tersangka Misni dan Zulkarnain dari dalam lapas untuk membuat nomor rekening baru di bank. Dari setiap pembukaan rekening baru dirinya mendapatkan imbalan Rp2 juta.
“Saya sudah bikin tiga rekening dari bulan Januari 2025 dan dapat imbalan Rp6 juta. Uangnya saya pakai buat merantau,” kata residivis yang baru bebas dari penjara pada 10 Desember 2024 ini.***