Konsep Open Dumping Dilarang, TPA Sarimukti Beralih ke Sanitary Landfill

Longsor TPA Sarimukti
Zona 3 TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB, mengalami longsor akibat tingginya curah hujan dalam sepekan terakhir, Sabtu 8 Maret 2025 siang.. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pengelolaan sampah di TPA Sarimukti Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menggunakan konsep sanitary landfill dari asalnya open dumping (pembuangan terbuka).

Peralihan konsep pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill di TPA Sarimukti itu sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Jika konsepnya tidak diubah maka TPA Sarimukti terancam akan ditutup.

“Ini sesuai arahan dari KLH, kalau masih pakai open dumping kita pasti kena sanksi atau ditutup. Makanga di TPA Sarimukti akan mulai menerapkan konsep sanitary landfill,” kata Arief Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana saat dihubungi wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan sampah, sistem open dumping tak boleh lagi digunakan. Rencananya nanti konsep sanitary landfill di TPA Sarimukti akan digunakan di zona perluasan 6,3 hektare yang sedang digarap.

Arief menerangkan, sanitary landfill adalah sistem pengolahan sampah menggunakan area tanah yang terbuka dan luas. Caranya adalah dengan membuat lubang, kemudian sampah dimasukkan ke lubang tersebut, dan terakhir sampah ditimbun dan dipadatkan.

Saat ini, lanjut dia, pekerjaan landfillnya sudah dilakukan di Desember 2024. Berikutnya akan dilanjutkan dengan pemasangan geomembrane sebagai lapisan dasar supaya tidak mencemari lapisan tanah.

BACA JUGA: Metode Pengelolaan Sampah Open Dumping Dilarang, Kementerian LH Beri Sanksi 343 TPA

“Zona perluasan TPA Sarimukti dengan konsep sanitary landfill diperkirakan baru bisa digunakan untuk menampung sampah pada Juni 2025 mendatang,” ucapnya.

Menurutnya, proses pengerjaan geomembrane baru akan memasuki tahapan pelelangan yang diharapkan rampung Maret mendatang. Pihaknya memperkirakan pemasangan geomembran itu akan membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan.

“Geomembrane merupakan lapisan kedap air yang digunakan untuk menutup tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Fungsinya untuk mencegah pencemaran air, tanah dan udara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan TPA Sarimukti masih diizinkan untuk digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

Asalkan ke depan tidak lagi menerapkan konsep pembuangan sampah open dumping yang rentan terhadap pencemaran lingkungan di sekitarnya.

“Kita sampaikan kepada Pa Pj Gubernur waktu itu bahwa ini harus serius karena memang limbahnya langsung masuk ke sungai di Sarimukti. Kita sedang tangani pembangunan IPAL-nya,” kata Hanif saat berkunjung ke Kota Cimahi akhir pekan lalu.***