HALOJABAR.CO – Garda Siliwangi DPC Kota Cimahi memberikan pendampingan dan bantuan kepada anak perempuan berusia 11 tahun warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menjadi korban tindak asusila.
Ketua Umum Garda Siliwangi DPC Kota Cimahi, M. Firaldi Akbar, menyatakan, merespons cepat kasus tersebut dan memberikan bantuan bagi korban.
“Kami memberikan beasiswa pendidikan dan pendampingan psikologis kepada korban,” kata pria yang akrab disapa Kang Aldi ini saat di hubungi, Jumat 11 Oktober 2024.
Sekretaris Garda Siliwangi, Aldo menilai bantuan ini akan bersifat berkelanjutan. Dia pun menekankan pentingnya pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban.
Peristiwa ini harus ditangani dengan serius agar tidak menjadi masalah yang lebih besar. Apalagi korban berasal dari keluarga broken home, di mana kedua orang tuanya bercerai dan ibunya bekerja sebagai TKW.
BACA JUGA: Bejat! Kakek Cabuli Cucu di Cihampelas KBB yang Dititipkan Ibunya karena Jadi TKW
Sementara itu Wakil Ketua Garda Siliwangi Randy Rinaldo mengaku, keprihatinannya terhadap saran kepala sekolah yang meminta korban untuk mengundurkan diri dari sekolah.
“Ini bukan solusi yang tepat. Kita perlu memberikan dukungan konkret agar korban bisa melanjutkan pendidikannya,” tegasnya.
Dirinya berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam memberikan penyuluhan dan dukungan kepada korban dan keluarganya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami mengharapkan pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban,” imbuhnya.
Diketahui Garda Siliwangi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan dan selalu responsif terhadap berbagai masalah di wilayah Jawa Barat.
BACA JUGA: Biadab, Buruh Bangunan di Cimahi Cabuli Anak di Bawah Umur yang Masih Tetangganya
Sebelumnya Polres Cimahi merelease sepanjang tahun 2024 telah mengungkap sebanyak 87 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.
Salah satu kasus yang mencuat adalah adanya seorang bocah perempuan berusia 11 tahun dari Kecamatan Cihampelas, KBB, ikut menjadi korban.
Mirisnya tindak asusila yang dialami oleh korban yang ditinggal oleh ibunya bekerja menjadi TKW itu dilakukan oleh kakeknya sendiri. Yakni dengan iming-iming akan diberi uang.
Oleh karena itu perlu pentingnya peran orang tua untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan perempuan dan anak supaya angkanya tidak terus meningkat. Apalagi selama ini pada kasus semacam itu, kebanyakan pelaku adalah orang-orang terdekat.***