KPK Sebut Korupsi di Cimahi Masuk dalam Zona Waspada dengan Nilai SPI 73,61 Persen

cimahi waspada korupsi
Peringatan dan talkshow Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Cimahi Techno Park, dengan menghadirkan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 12 Desember 2024. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Kota Cimahi masuk dalam zona waspada terhadap tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Analis Tindak Pidana Madya Direktorat Wilayah 3 Koordinasi Supervisi KPK Irawati mengungkapkan dalam Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, Kota Cimahi mencatatkan skor 73,61 atau kategori waspada untuk tindak pidana korupsi.

“Kota Cimahi saat ini berada dalam kategori waspada, (skor) 73,61 SPI artinya masih kategori waspada,” ungkap Irawati usai menghadiri acara Talkshow Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Cimahi Techno Park, Kamis 12 Desember 2024.

Dia mengatakan, kategori waspada dan adanya rentetan kasus korupsi di Kota Cimahi tentunya menjadi perhatian. Alhasil adanya kasus korupsi di Kota Cimahi itu jadi salah satu faktor koreksi dan perhatian.

KPK berharap Hari Anti Korupsi Sedunia ini menjadi momentum untuk mengentaskan masalah tindak pidana korupsi, termasuk di Kota Cimahi.

Menurutnya, hasil SPI dan program Monitoring Center for Prevention (MCP) harus menjadi catatan dan terimplementasi dengan baik untuk mengentaskan masalah korupsi.

“Kami dari KPK sangat senang jika tindak pidana korupsi turun. Kami berhadap SPI yang baik dan MCP yang baik berkorelasi positif terhadap berkurangnya tindak pidana korupsi di daerah,” tuturnya.

BACA JUGA: ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Pj Wali Kota

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan, Pemkot Cimahi memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami berharap juga dapat dukungan dari seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi. Jadi tidak bisa hanya pemerintah kota saja, tapi perlu kerja bersama seluruh elemen supaya Kota Cimahi ke depan lebih baik lagi,” ucap Budi.

Seperti diketahui Kota Cimahi sempat dicap sebagai daerah yang wali kotanya kerap berurusan dengan KPK. Yakni Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Suharti yang divonis melakukan korupsi dalam pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga merupakan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012.

Kemudian Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK terkait suap proyek Rumah Sakit Kasih Bunda dan penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Terbaru ada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi yang ditetapkan Kejari Cimahi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.***