HALOJABAR.CO – Surat suara rusak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 dihancurkan.
Pemusnahan surat suara yang rusak itu dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dipimpin Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman dan dihadiri Forkopimda Bandung Barat.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan karena rusak, yakni untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebanyak 182 lembar. Sedangkan untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang rusak sebanyak 385 lembar.
BACA JUGA: Sorlip Surat Suara oleh KPU KBB Sesuai Target, Ditemukan Ada yang Rusak dan Harus Diganti
“Hari ini kami memusnahkan surat suara yang rusak dan kebetulan memang surat suara yang kita terima itu jumlahnya pas sesuai kebutuhan,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman di Gudang Logistik di Kampung Cibingbin RT05/04, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, KBB, Selasa 26 November 2024.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 24 bahwa KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak. Kendati demikian, di KBB ini tidak ada surat suara yang lebih melainkan yang rusak.
“Untuk surat suara gubernur yang rusak sebanyak 182 lembar, sedangkan untuk surat suara bupati yang rusak sebanyak 385 lembar. Jadi totalnya yang dimusnahkan 567 surat suara,” sebutnya.
BACA JUGA: KPU KBB Lakukan Sorlip Surat Suara Pilbup dan Pilgub Jabar, Target 8 Hari Beres
Untuk jumlah surat suara yang dimusnahkan pada Pilkada Serentak 2024 tidak sebanyak saat Pemilu sebelumnya. Meskipun sedikit tetap harus dimusnahkan dan bisa dipastikan KPU tidak menyetok surat suara apapun.
Selain itu, KPU KBB memastikan untuk proses distribusi surat suara sudah selesai semuanya dan saat ini sedang proses distribusi logistik Pilkada ke semua TPS yang ada di Bandung Barat.
“Sampai sekarang belum ada laporan logistik yang kita kirimkan mengalami kerusakan. Tapi kami berharap tidak ada logistik yang rusak,” pungkasnya.***