HALOJABAR.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi. Ketiga Bapaslon masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Masih ada berkas yang perlu diperbaiki meskipun secara keseluruhan sudah lengkap,” kata Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi, Yosi Sundansyah, Jumat 6 September 2024.
Dikatakannya, Vermin sudah dilaksanakan yang mana hasilnya ketiga Bapaslon BMS dan ada berkas yang harus diperbaiki.
Adapun kelengkapan yang harus diperbaiki, ada beberapa item yang perlu diperbaiki salah satu itemnya latar belakang photo.
BACA JUGA: Pasangan Berjamaah Jeje dan Asep Senam Sehat Bareng Warga di Lembang KBB
“Ada juga surat-surat seperti pajak yang masih belum. Informasi dari LO-nya mereka telah selesai, hanya belum dimasukan,” sambungnya.
Menurutnya, KPU Kota Cimahi memberikan toleransi perbaikan selama tiga hari yakni dari tanggal 6 sampai 8 September 2024 untuk semua calon. Yakni hanya perbaikan minor dokumen administrasi yang sudah para Bapaslon urus.
Dikarenakan mepetnya waktu dengan masa pendaftaran maka belum selesai surat-suratnya, karena waktunya mepet. Seperti untuk pengadilan dan pajak juga sama melaksanakan pendaftaran dan itu mungkin ada daftar tunggu bagi para peserta.
BACA JUGA: Rayakan Hari Jadi Ke-214 Kota Bandung, Kimia Farma Apotek Hadirkan Diskon hingga 80 Persen
“Berdasarkan kebijakan KPU RI setelah pendaftaran Silonkada dikunci, yakni pada tanggal 29 Agustus 2024,” ujarnya.
Terkait saran perbaikan, dia menyampaikan, KPU Kota Cimahi sudah berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun sementara ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan para LO Bapaslon.
“Alhamdulilah mereka sudah mulai melakukan perbaikan-perbaikan tersebut jadi sudah diperbaiki dan tinggal dimasukan di Silonkada,” tandasnya.***