“Selain itu bisa juga baliho, reklame berjalan pada kendaraan, reklame udara, spanduk atau umbul-umbul,” ujarnya.
Ia menyebut, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut meliputi pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota.
Lokasinya seperti di daerah pengawasan jalan/ daerah aliran sungai, JPO (Jembatan Penyeberangan Orang), terminal pangkalan umum, stasiun kereta api, pasar/bangunan, lapangan, gedung olahraga, taman kota/jalur hijau dan sarana dan prasarana lainnya.
“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di luar sarana dan prasarana kota yang meliputi menempel pada bangunan, di atas bangunan, di luar bangunan atau di halaman,” pungkasnya.***