HALOJABAR.CO – Kuasa Hukum Eks Kepala BBT Bandung mengajukan Praperadilan di kasus pengadaan alat uji Masker N-95.
Hal tersebut setelah Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Kementerian Perindustrian, Wibowo Dwi Hartoto terseret dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium pengujian masker N-95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung.
“Klien kami merasa dirugikan dan diperlakukan sewenang-wenang setelah dinyatakan ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium pengujian masker N-95 yang sama sekali tidak dilakukannya,” kata Kuasa Hukum Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian, Wibowo Dwi Hartoto, Subali saat ditemui di Bandung, Selasa (23/9/2025) malam.
Menurutnya langkah Praperadilan diambil atas dukungan penuh pihak keluarga, setelah Wibowo Dwi Hartoto dinyatakan sebagai tersangka.
Dirinya sebelumnya sempat mengadukan laporan ke Mabes Polri dan mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan gelar perkara atau Praperadilan.
Hingga akhirnya atas permohonan Istriningsih yang merupakan istri dari Wibowo Dwi Hartoto memilih langkah Praperadilan.
Diterangkannya, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 7 Maret 2025 oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji masker N95 tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.
Pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan COVID-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.
“Jadi atas dasar itu, kami mengambil langkah hukum Praperadilan dan telah terdaftar dengan nomor 22. Rencananya sidang akan digelar pada Jumat 3 Oktober 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung,” ucapnya.
Terkait penetapan tersangka kliennya, Subali menjelaskan ini berawal ketika pada April 2020, saat pandemi COVID-19 tengah melanda dunia termasuk di Indonesia.
Pada saat itu Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung menerima informasi dari Tim Pakar Gugus COVID-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk mendukung penanganan pandemi dengan menyediakan alat uji masker N95 yang anggaran untuk pengadaannya dari BNPB.
Wibowo Dwi Hartoto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil, segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melibatkan Sandi Sufiandi (Peneliti LIPI) dan Bambang Setiyadi (Direktur PT. Duo Alsakhi Putri) untuk menyusun referensi kebutuhan alat dan proposal pendirian laboratorium pengujian masker N95.