HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi melakukan sejumlah cara untuk mengatasi pembatasan sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seperti diketahui kuota ritase pengiriman sampah dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti kembali dibatasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Alhasil potensi penumpukan sampah dikhawatirkan bakal kembali terjadi.
“Pembuangan sampah dari Kota Cimahi kini dibatasi sebanyak 17 rit dari semula 24 rit,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Sabtu 12 Oktober 2024.
BACA JUGA: TPA Sarimukti Over Kapasitas, Walhi Jabar Sebut Kontribusi Terbesar dari Sampah Kawasan Komersil
Guna mengantisipasi penumpukan sampah tersebut, DLH Kota Cimahi mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah. Sebab dalam sehari, sampah yang dihasilkan Kota Cimahi bisa mencapai sekitar 230 ton.
Penanganan sampah di Kota Cimahi nantinya akan dilaksanakan dengan menekankan penanganan di hulu. Berupa pemilahan mulai dari sumbernya dan pengumpulan terpilah oleh petugas penarik sampah di permukiman.
“Nantinya sampah-sampah itu dipilah untuk bisa mengolah sampah, baik organik dan anorganik secara optimal,” terangnya.
Dirinya berharap, melalui pemilahan dan pengumpulan terpilah sampah dapat dimanfaatkan di Kota Cimahi tanpa harus membebani pengangkutan ke TPA Sarimukti atau Legok Nangka nantinya.
BACA JUGA: Kuota Pembuangan ke TPA Sarimukti Dikurangi, DLH KBB Optimalkan 4 Mesin Pengolah Sampah
Pihaknya telah menyusun timeline pelaksanaan upaya pengurangan sampah di sumber. Serta menyebarkan Surat Edaran (SE) Pemilahan Sampah se-Kota Cimahi, optimalisasi mitra DLH dalam pengelolaan sampah di tingkat Kelurahan.
Tidak cuma itu, pihaknya pun mengedukasi petugas Tempat Penyimpanan Sampah Sementara (TPS), melaksanakan Eco Office di Lingkungan Pemkot Cimahi. Selain itu, ada pula kolaborasi DLH dengan kecamatan, kelurahan dan stakeholder lainnya.
“Kami juga edukasi petugas penarik sampah di permukiman, kontrol sampah masuk di TPS, aktivasi BSU (Bank Sampah Unit) di tingkat RW dan pengomposan mandiri di permukiman,” pungkasnya.***